IMB
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Kriteria :
- Merupakan rumah tunggal
- Luas bangunan keseluruhan sampai dengan 100 m2
- Bangunan 1 (satu) lantai
- Posisi muka bangunan menghadap ke jalan lingkungan sekunder
- Fungsi bangunan untuk tempat tinggal dan bukan tempat usaha
Persyaratan Pelayanan :
- Formulir permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- FotokopiSurat bukti kepemilikan tanah
- Gambar rencana bangunan (gambar tampak depan, samping dan gambar potongan)
- Fotokopi tanda pelunasan SPPT-PBB tahun terakhir
- Berita acara sosialisasi dan atau pertimbangan dari tetangga (untuk bangunan yang akan di bangun berimpitan dengan batas persil)
- Apabila sertifikat tanah tidak atas nama pemohon maka pemilik tanah yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan :
- Surat persetujuan bermeterai Rp 6000,
- Fotokopi KTP pemilik tanah yang masih berlaku
- Apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan :
- Surat persetujuan bermaterai Rp 6000,
- Fotokopi Akta/surat kematian pemilik tanah,
- Fotokopi nsurat keterangan waris,
- Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku.
- Apabila pengajuan permohonan sebagaimana dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut harus dilampiri dengan :
- Surat kuasa bermeterai Rp. 6000 yang ditandatangani oleh pemohon,
- Fotokopi KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku