Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Pengajuan Pembuatan KTP-el pada dasarnya dilakukan bersamaan dengan pengajuan pembuatan KK. Masa berlaku ktp-el adalah seumur hidup sepanjang tdk ada perubahan data , meskipun ada yang tertera tanggal berakhirnya. Adapun mekanisme untuk pembuatan KTP-el adalah sebagai berikut :
- PENGAJUAN BARU
- Pengantar RT/RW
- Telah berusia 17 th atau sudah kawin (dibuktikan dgn Surat Nikah)
- KK
- Kutipan Akta Kelahiran
- Isi blanko F-1.21 (utk arsip kelurahan)
- Melaksanakan Perekaman Data KTP-el secara Pribadi
- HILANG
- Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Pernyataan Kehilangan KTP
- KK
- RUSAK
- Pengantar RT/RW
- KK
- KTP-el yang rusak
- Isi blanko F-1.21 (utk arsip kelurahan)
- PERPINDAHAN PENDUDUK
- Pengantar RT/RW
- Surat keterangan datang WNI dari Disdukcapil dan Biodata penduduk dari disdukcapil.
- PERUBAHAN DATA
- Pengantar RT/RW
- FC KTP dan KK
- Mengisi dan Menandatangani Pernyataan Perubahan Data (F1-05) Bermeterai 6000 (Kecuali pindah alamat,pekerjaan dan pendidikan)
- Dokumen Pendukung Perubahan Data
- KTP lama
- Ket. Tambahan : Pengantar dan draf biodata dari kelurahan
- PENGGANTIAN KTP NON ELEKTRONIK / SURAT KETERANGAN PENGANTI KTP-EL KE KTP ELEKTRONIK (TANPA PERUBAHAN DATA)
- KK
- KTP Non Elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP-el
- ( dapat dibawa langsung ke Disdukcapil)