Kutipan Akta Kematian
Pelaporan kematian dilaksanakan sesuai status kependudukan almarhum.
Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian, dengan melampirkan:
- Asli Keterangan kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di rumah sakit);
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan;
- Foto copy KTP dan KK Almarhum
- Surat Pernyataan (Kebenaran Data Almarhum) cukup sampai Kelurahan;
- Fc KK dan KTP almarhum (Apabila tidak mempunyai KK wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan);dan
- KTP-el Pelapor (harus Keluarga, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa dari RT dan RW)
- KTP 2 (dua) orang saksi
- Apabila almarhun tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian, harus melalui sidang Pengadilan Negeri
Catatan :
Mengisi blanko Surat Pernyataan Kematian dan Formulir Pelaporan Kematian ( blanko yang telah terisi di lampirkan ke capil)