Kartu Keluarga (KK)

Alur penerbitan KK

  • Pemohon membawa surat pengantar RT&RW dan persyaratan lainnya ke Kelurahan
  • Menandatangani permohonan KK &/atau KTP dan menerbitkan biodata keluarga untuk dibawa pemohon ke kecamatan berkas penduduk dibawa ke kecamatan, sesampai di Kecamatan petugas berkewajiban melakukan :
    – Verifikasi berkas
    – Pembuatan berita acara penyerahan berkas permohonan kk dan ktp ke dinas
  • Berkas penduduk dibawa oleh petugas kecamatan ke disdukcapil, melalui tahap berikut ini :
    – Verifikasi berkasi
    – Verifikasi ketunggalan NIK
    – Cek dan penandatanganan KK oleh Kepala Disdukcapil.

Catatan : Pastikan semua wajib KTP anggota keluarga pada KK  telah melaksanakan perekaman *cek kesamaan NIK KK  dgn KTP-el

  • Setiap elemen perubahan data wajib mengisi F1.05 dilampiri data dukung yang (dilegalisir)
  • KK yang masih tanda tangan Camat dan/atau terjadi perubahan data harap segera diperbaharui.
  • Kartu keluarga berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan data

Adapun mekanisme pembutan KK terbagi atas :

  • PENGAJUAN BARU
    • Pengantar RT/RW
    • Fc. Kutipan Akta Nikah/Cerai/ Kematian
    • Surat Keterangan Pindah Datang
    • KITAP bagi Orang Asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor ke Kedutaan di Jakarta kemudian  diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
  • PENAMBAHAN KRN LAHIR
    • Pengantar RT/RW
    • KK Lama
    • Fc. Surat Nikah dilegalisir
    • Fc. Surat Penolong Kelahiran
    • Fc. KTP-el Orang Tua
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (F2.01)
  • MENUMPANG
    • Pengantar RT/RW
    • KK lama
    • KK yang akan ditumpangi
    • Surat Keterangan Pindah Datang
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  • PENGURANGAN
    • Pengantar RT/RW
    • KK Lama
    • Akta/ Surat Keterangan Kematian dan/atau
    • Surat Keterangan Pindah
  • HILANG/RUSAK
    • Pengantar RT/RW
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    • KK rusak
    • Fc. KK yg hilang
  • PERUBAHAN DATA
    • Pengantar RT/RW;
    • Fc.Dokumen pendukung perubahan data yang dilegalisir

Catatan :

Pengisian formulir

  • F-1.15 (untuk arsip kelurahan)
  • F-1.01 (untuk arsip kelurahan)