Kartu Keluarga (KK)
Alur penerbitan KK
- Pemohon membawa surat pengantar RT&RW dan persyaratan lainnya ke Kelurahan
- Menandatangani permohonan KK &/atau KTP dan menerbitkan biodata keluarga untuk dibawa pemohon ke kecamatan berkas penduduk dibawa ke kecamatan, sesampai di Kecamatan petugas berkewajiban melakukan :
– Verifikasi berkas
– Pembuatan berita acara penyerahan berkas permohonan kk dan ktp ke dinas - Berkas penduduk dibawa oleh petugas kecamatan ke disdukcapil, melalui tahap berikut ini :
– Verifikasi berkasi
– Verifikasi ketunggalan NIK
– Cek dan penandatanganan KK oleh Kepala Disdukcapil.
Catatan : Pastikan semua wajib KTP anggota keluarga pada KK telah melaksanakan perekaman *cek kesamaan NIK KK dgn KTP-el
- Setiap elemen perubahan data wajib mengisi F1.05 dilampiri data dukung yang (dilegalisir)
- KK yang masih tanda tangan Camat dan/atau terjadi perubahan data harap segera diperbaharui.
- Kartu keluarga berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan data
Adapun mekanisme pembutan KK terbagi atas :
- PENGAJUAN BARU
- Pengantar RT/RW
- Fc. Kutipan Akta Nikah/Cerai/ Kematian
- Surat Keterangan Pindah Datang
- KITAP bagi Orang Asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor ke Kedutaan di Jakarta kemudian diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
- PENAMBAHAN KRN LAHIR
- Pengantar RT/RW
- KK Lama
- Fc. Surat Nikah dilegalisir
- Fc. Surat Penolong Kelahiran
- Fc. KTP-el Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (F2.01)
- MENUMPANG
- Pengantar RT/RW
- KK lama
- KK yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- PENGURANGAN
- Pengantar RT/RW
- KK Lama
- Akta/ Surat Keterangan Kematian dan/atau
- Surat Keterangan Pindah
- HILANG/RUSAK
- Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KK rusak
- Fc. KK yg hilang
- PERUBAHAN DATA
- Pengantar RT/RW;
- Fc.Dokumen pendukung perubahan data yang dilegalisir
Catatan :
Pengisian formulir
- F-1.15 (untuk arsip kelurahan)
- F-1.01 (untuk arsip kelurahan)