PROFIL

<!– wp:paragraph –>
<p>Kelurahan Noborejo merupakan salah satu dari 6 (enam) unit organisasi selain Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Ledok, Kelurahan Cebongan, Kelurahan Kumpulrejo dan Kelurahan Randuacir yang berada di bawah Kecamatan Argomulyo.</p>
<!– /wp:paragraph –>

<!– wp:paragraph –>
<p>Secara geografis, Kelurahan Noborejo berbatasan dengan beberapa kelurahan yang berada di wilayah Kota Salatiga serta beberapa desa yang berada di wilayah Kabupaten Semarang. &nbsp;Secara terperinci batas wilayah administrasi Kelurahan Noborejo adalah sebagai berikut :</p>
<!– /wp:paragraph –>

<!– wp:list –>
<ul><li>Sebelah Utara : Kelurahan Cebongan</li><li>Sebelah Barat : Kelurahan Randuacir</li><li>Sebelah Selatan : Desa Butuh dan Desa Patemon</li><li>Sebelah Timur : Desa Bener</li><li></li></ul>
<!– /wp:list –>

<!– wp:image {“id”:146,”align”:”center”} –>
<div class=”wp-block-image”><figure class=”aligncenter”><img src=”https://noborejo.salatiga.go.id/wp-content/uploads/2019/04/Picture1.png” alt=”” class=”wp-image-146″/><figcaption>Peta Wilayah Kecamatan Argomulyo</figcaption></figure></div>
<!– /wp:image –>

<!– wp:paragraph –>
<p>Kelurahan Noborejo merupakan daerah bebas banjir karena terletak jauh dari sungai maupun rawa-rawa. &nbsp;Jarak tempuh yang diperlukan untuk mencapai kota kecamatan maupun pusat pemerintahan kota relatif dekat. &nbsp;Waktu yang diperlukan untuk mencapai pusat kecamatan dengan jarak sekitar 4 km adalah 10 menit, sedangkan untuk mencapai pusat pemerintahan Kota Salatiga yang berjarak sekitar 7 km diperlukan waktu 20 menit dengan menggunakan sarana sepeda motor dan atau mobil.</p>
<!– /wp:paragraph –>

<!– wp:paragraph –>
<p>Kelurahan Noborejo sebelumnya merupakan salah satu desa yang masuk dalam Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang yang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69&nbsp;Tahun 1992, tentang &nbsp;Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, resmi menjadi wilayah pemekaran bagi Kota Salatiga. &nbsp;Adapun status sebagai kelurahan, resmi diperoleh berdasarkan Perda Kota Salatiga Nomor &nbsp;11&nbsp;Tahun 2003 tentang Perubahan Desa menjadi Kelurahan, yang pada dasarnya merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 62&nbsp;Tahun 1992 tersebut.</p>
<!– /wp:paragraph –>

<!– wp:paragraph –>
<p>Susunan organisasi Kelurahan Noborejo terdiri atas:</p>
<!– /wp:paragraph –>

<!– wp:list {“ordered”:true} –>
<ol><li>Lurah;</li><li>Sekretaris Kelurahan;</li><li>Seksi Pemerintahan,&nbsp;Ketenteraman dan Ketertiban Umum;</li><li>Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan</li><li>Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.</li></ol>
<!– /wp:list –>

<!– wp:image {“id”:147} –>
<figure class=”wp-block-image”><img src=”https://noborejo.salatiga.go.id/wp-content/uploads/2019/04/Picture2.png” alt=”” class=”wp-image-147″/><figcaption>Struktur Kelurahan Noborejo</figcaption></figure>
<!– /wp:image –>